Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kalwedo menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Kalwedo.
Latar belakang dan tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan pengelolaan air minum sebagai kebutuhan pokok masyarakat, mendukung pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Maluku Barat Daya, dan menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perumda dibentuk dengan maksud menyelenggarakan penyediaan sarana dan prasarana air minum demi kesejahteraan masyarakat dan pelayanan umum yang memenuhi syarat kesehatan secara adil, merata, dan terus menerus, serta bertujuan menunjang program pembangunan daerah di bidang pengelolaan air minum, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan sarana dan prasarana air minum yang bermutu, dan memperoleh laba atau keuntungan.
Ketentuan substansial meliputi nama dan tempat kedudukan Perumda, maksud dan tujuan pembentukan, kegiatan usaha (jasa pelayanan umum dalam bidang penyediaan air minum), jangka waktu berdiri yang tidak terbatas, modal dasar Perumda yang ditetapkan sebesar Rp. 50.000.000.000,00, serta sumber modal yang terdiri atas penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Peraturan ini juga mengatur tentang organ dan pegawai Perumda, termasuk KPM (Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi, serta persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota organ Perumda. Selain itu, diatur pula mengenai Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya, Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan Perumda, Penggunaan Laba Perumda, Penugasan Pemerintah kepada BUMD, Evaluasi Perumda, Kepailitan Perumda, serta Pembinaan dan Pengawasan Perumda.