Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kalwedo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Barat Daya 3/2023 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2023Tanggal Penetapan:28 November 2023
Penyediaan Air BersihHukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Bentuk Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kalwedo
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
Tanggal Berlaku28 November 2023
Tanggal Penetapan28 November 2023
Tempat PenetapanTiakur

Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2014 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 07) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kalwedo menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Kalwedo. Latar belakang dan tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan pengelolaan air minum sebagai kebutuhan pokok masyarakat, mendukung pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Maluku Barat Daya, dan menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perumda dibentuk dengan maksud menyelenggarakan penyediaan sarana dan prasarana air minum demi kesejahteraan masyarakat dan pelayanan umum yang memenuhi syarat kesehatan secara adil, merata, dan terus menerus, serta bertujuan menunjang program pembangunan daerah di bidang pengelolaan air minum, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan sarana dan prasarana air minum yang bermutu, dan memperoleh laba atau keuntungan. Ketentuan substansial meliputi nama dan tempat kedudukan Perumda, maksud dan tujuan pembentukan, kegiatan usaha (jasa pelayanan umum dalam bidang penyediaan air minum), jangka waktu berdiri yang tidak terbatas, modal dasar Perumda yang ditetapkan sebesar Rp. 50.000.000.000,00, serta sumber modal yang terdiri atas penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Peraturan ini juga mengatur tentang organ dan pegawai Perumda, termasuk KPM (Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi, serta persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota organ Perumda. Selain itu, diatur pula mengenai Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya, Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan Perumda, Penggunaan Laba Perumda, Penugasan Pemerintah kepada BUMD, Evaluasi Perumda, Kepailitan Perumda, serta Pembinaan dan Pengawasan Perumda.

1. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan. 2. Dengan beralihnya bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah air Minum Kabupaten Maluku Barat Daya menjadi Perusahaan Umum Daerah air Minum Tirta Kalwedo maka Hak, Kewajiban, Usaha, Kepegawaian dan Perizinan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Barat Daya menjadi Hak, Kewajiban, Kekayaan, Usaha, Kepegawaian dan Perizinan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kalwedo.

1. Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku lebih dari 2 (dua) jabatan anggota Dewan Pengawas. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 2. Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota Direksi pada BUMD, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik swasta; pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 3. Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota Direksi pada BUMD lain, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik swasta; jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan; dan/atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan dari jabatan sebagai anggota Direksi.