Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2023

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: UU 19/2023 · UU No. 19 Tahun 2023 · UU Nomor 19 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Oktober 2023
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Oktober 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini merupakan Peraturan Baru yang mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun Anggaran 2024.

Persyaratan Melakukan Suatu Kegiatan
  • Pemerintah harus menyusun rencana keuangan tahunan yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk pelaksanaan anggaran.
  • Pendapatan negara harus diakui dan dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak.
  • Belanja negara harus direncanakan dan dilaksanakan sesuai prioritas pembangunan nasional dan efisiensi pengelolaan keuangan.
Penambahan Ketentuan Baru
  • Peraturan ini memperkenalkan ketentuan mengenai Dana Desa yang direncanakan sebesar Rp71 triliun untuk mendukung pembangunan di desa.
  • Menerapkan insentif fiskal untuk daerah yang berkinerja baik dalam pengelolaan keuangan.
  • Menyediakan ketentuan baru mengenai pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk memperkuat pembangunan infrastruktur.
Penghapusan Ketentuan Lama

Tidak ada penghapusan ketentuan sebelumnya karena ini adalah peraturan baru tanpa merujuk pada peraturan yang lama.

Perubahan Ketentuan

Peraturan ini tidak mengubah ketentuan yang ada sebelumnya mengingat sifatnya yang baru.

Tidak Ada

Tidak Ada sanksi diatur dalam peraturan ini. Namun, ketidakpatuhan terhadap ketentuan anggaran yang telah ditetapkan dapat mengakibatkan sanksi administratif bagi pejabat negara atau pihak yang terlibat dalam pelaksanaan anggaran.