Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pacitan 4/2021 · Perda Kabupaten Pacitan No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2021Tanggal Penetapan:23 Juli 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Pacitan
Tanggal Berlaku01 September 2021
Tanggal Penetapan23 Juli 2021
Tempat PenetapanPacitan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2011 Nomor 21). Peraturan ini mencabut: 1. Lampiran huruf B, angka 9 Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2010 Nomor 21) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 21 Tahun 2010 tentang) Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2020 Nomor 3). 2. Peraturan Bupati Pacitan Nomor 64 Tahun 2018 tentang penetapan tarif retribusi khusus parkir (Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2018 Nomor 64)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi dalam Pasal 1, khususnya terkait Tempat Khusus Parkir dan jenis kendaraan. Objek retribusi adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, meliputi tempat parkir di lokasi Gedung Olahraga dan fasilitas Pemerintah Daerah lainnya, tempat parkir di lokasi Pasar, dan tempat parkir lainnya yang ditetapkan oleh Bupati. Peraturan ini juga menetapkan struktur dan tarif retribusi tempat khusus parkir yang baru, yang berbeda-beda tergantung pada jenis kendaraan dan lokasi parkir. Tarif retribusi ditetapkan untuk sekali parkir.

(-)

(-)