Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2017 ini ditetapkan untuk mengatur rincian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) menurut provinsi/kabupaten/kota yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016, yang mengatur pengalokasian kurang bayar DBH. Peraturan ini menetapkan rincian kurang bayar DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam, termasuk DBH Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan, dan Cukai Hasil Tembakau, serta DBH Sumber Daya Alam Kehutanan, Mineral dan Batubara, Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan Panas Bumi. Setiap provinsi/kabupaten/kota memiliki rincian alokasi yang berbeda sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam lampiran peraturan ini.