di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Pendaftaran Ketenagakerjaaan di Perusahaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 10/2002 · Perda Kabupaten Buton No. 10 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2002 mengatur tentang Retribusi Pendaftaran Ketenagakerjaan di Perusahaan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk pengendalian dan pengawasan pendaftaran ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2000 tentang Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan penyidikan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terhadap tindak pidana di bidang retribusi daerah.