Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Pendaftaran Ketenagakerjaaan di Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 10/2002 · Perda Kabupaten Buton No. 10 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Juni 2002
Pajak & Retribusi DaerahHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pendaftaran Ketenagakerjaaan di Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Juni 2002
Tempat PenetapanPasarwajo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2002 mengatur tentang Retribusi Pendaftaran Ketenagakerjaan di Perusahaan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk pengendalian dan pengawasan pendaftaran ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2000 tentang Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban pendaftaran bagi setiap perusahaan dan pengurus perusahaan saat mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, atau membubarkan perusahaan.
  2. Kewajiban menyampaikan laporan ketenagakerjaan secara berkala kepada Kepala Daerah.
  3. Tata cara pendaftaran yang meliputi pengisian formulir pendaftaran, penyerahan salinan akta pendirian, izin usaha, struktur organisasi perusahaan, dan struktur upah.
  4. Penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi berdasarkan bentuk usaha, klasifikasi usaha, jenis usaha, dan jumlah tenaga kerja.
  5. Tata cara pembayaran retribusi yang harus dilunasi pada saat pengambilan formulir pendaftaran.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan penyidikan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terhadap tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

1. Pengusaha atau pengurus perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pendaftaran diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,-. 2. Jika memberikan keterangan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya untuk menghindari besarnya retribusi, dikenakan sanksi Rp. 100.000,- untuk setiap jenis keterangan yang dimanipulasi.