Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 270/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 270/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Pusat

Juga dikenal sebagai: PMK 270/PMK.05/2014 · PMK No. 270/PMK.05/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Standar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Pusat
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual pada Pemerintah Pusat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. SAP berbasis akrual ini mulai diterapkan pada tahun anggaran 2015. Penerapan ini dilakukan melalui Sistem Aplikasi Terintegrasi yang mencakup seluruh proses pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mulai dari penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan. Sistem ini digunakan oleh Bendahara Umum Negara dan Kementerian/Lembaga. Jika Sistem Aplikasi Terintegrasi belum dapat dilaksanakan, laporan keuangan berbasis akrual disusun menggunakan Sistem Aplikasi Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA).

(-)

(-)