Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2010 mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat melalui penyediaan fasilitas parkir khusus oleh Pemerintah Kota Sungai Penuh, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Retribusi ini dikenakan atas pelayanan tempat parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, atau swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa tempat parkir khusus tersebut. Retribusi tempat khusus parkir digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis tempat parkir, jenis kendaraan, dan frekuensi parkir. Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis tempat parkir dan jenis kendaraan bermotor, dengan tarif yang ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku di daerah. Jika tarif pasar sulit ditemukan, tarif ditetapkan berdasarkan unsur biaya dan keuntungan. Wajib retribusi diwajibkan membayar retribusi yang terutang secara sekaligus. Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi.