Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 15 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2010 tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 15/2010 · Perda Kota Sungai Penuh No. 15 Tahun 2010 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2017Tanggal Penetapan:6 September 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku06 September 2017
Tanggal Penetapan06 September 2017
Tempat PenetapanSungai Penuh

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2010 mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat melalui penyediaan fasilitas parkir khusus oleh Pemerintah Kota Sungai Penuh, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Retribusi ini dikenakan atas pelayanan tempat parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, atau swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa tempat parkir khusus tersebut. Retribusi tempat khusus parkir digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis tempat parkir, jenis kendaraan, dan frekuensi parkir. Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis tempat parkir dan jenis kendaraan bermotor, dengan tarif yang ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku di daerah. Jika tarif pasar sulit ditemukan, tarif ditetapkan berdasarkan unsur biaya dan keuntungan. Wajib retribusi diwajibkan membayar retribusi yang terutang secara sekaligus. Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan dari retribusi yang terutang. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.