Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Padang Pariaman 4/2023 · Perda Kabupaten Padang Pariaman No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2023Tanggal Penetapan:7 November 2023
Layanan Perpustakaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perpustakaan
LokasiPemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Tanggal Berlaku07 November 2023
Tanggal Penetapan07 November 2023
Tempat PenetapanParit Malintang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin terselenggaranya Perpustakaan, Taman Bacaan, atau Sudut Baca untuk mencerdaskan masyarakat, menyediakan layanan informasi, memenuhi hak masyarakat atas informasi dan pembelajaran sepanjang hayat, serta menjadi landasan hukum dan pedoman kebijakan dalam penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan Perpustakaan, Taman Bacaan, Sudut Baca, termasuk kerjasamanya. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban masyarakat serta kewenangan dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perpustakaan. Masyarakat berhak atas layanan perpustakaan, mengusulkan anggota Dewan Perpustakaan, mendirikan perpustakaan, dan mengawasi penyelenggaraan perpustakaan. Pemerintah Daerah wajib menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, ketersediaan layanan, promosi gemar membaca, serta memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan pembinaan dan pengembangan perpustakaan, sosialisasi gemar membaca, serta mengalihmediakan Naskah Kuno. Peraturan ini juga mengatur pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, dan jenis perpustakaan. Pembentukan perpustakaan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat. Setiap penyelenggara tempat dan/atau fasilitas umum wajib menyediakan Perpustakaan, Taman Bacaan atau Sudut Baca. Penyelenggaraan perpustakaan didasarkan pada kepemilikan, seperti perpustakaan kabupaten, kecamatan, nagari, masyarakat, keluarga, dan pribadi. Setiap perpustakaan dikelola sesuai standar nasional perpustakaan. Jenis perpustakaan terdiri atas Perpustakaan Umum, Sekolah, Perguruan Tinggi, dan Khusus. Selanjutnya, peraturan ini mengatur tentang Tenaga Perpustakaan yang terdiri dari Pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan. Pustakawan harus memenuhi kualifikasi sesuai standar nasional. Pemerintah nagari dapat mengangkat tenaga pengelola perpustakaan. Tenaga Perpustakaan berhak atas penghasilan yang layak, pembinaan karier, dan kesempatan menggunakan fasilitas perpustakaan. Mereka juga berkewajiban memberikan layanan prima, menciptakan suasana kondusif, dan menjaga nama baik lembaga. Kerjasama dengan berbagai pihak dilakukan untuk meningkatkan layanan perpustakaan. Masyarakat berperan serta dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan perpustakaan. Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melalui keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat, difasilitasi oleh Pemerintah Daerah melalui penyediaan buku murah dan berkualitas serta sarana dan prasarana perpustakaan yang mudah diakses. Transformasi Perpustakaan berbasis inklusi sosial didorong untuk meningkatkan peran aktif perpustakaan dalam memfasilitasi informasi dan pengembangan keterampilan masyarakat. Pelestarian Naskah Kuno milik Daerah dilakukan agar tidak hilang atau musnah, dan kandungan informasinya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Pendanaan perpustakaan menjadi tanggung jawab penyelenggara perpustakaan, dengan dukungan anggaran dari Pemerintah Daerah dan sumber lain yang sah. Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan perpustakaan.

(-)

1. Setiap Pemustaka yang terlambat mengembalikan fasilitas layanan Perpustakaan yang dimiliki oleh Daerah dikenakan sanksi berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, larangan meminjam buku sementara, dan/atau pencabutan keanggotaan. 2. Pemustaka yang menghilangkan atau merusak koleksi bahan pustaka, wajib mengganti bahan pustaka dengan judul yang sama atau bahan pustaka lain yang sejenis.