Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban, kebersihan, dan keindahan di Kabupaten Pemalang sebagai prasyarat tercapainya tujuan sosial masyarakat. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menciptakan kondisi sosial yang tertib, bersih, dan indah, dengan peran serta masyarakat sebagai sebuah keniscayaan.
Ketentuan substansial meliputi:
- Ketertiban: Pengaturan ketertiban dikaitkan dengan beberapa wilayah, meliputi tertib jalan, fasilitas umum, fasilitas sosial, jalur hijau dan ruang terbuka hijau; tertib lingkungan; tertib sungai, saluran air dan sumber air; tertib penghuni bangunan; tertib tuna sosial dan orang dengan gangguan jiwa; dan tertib usaha pariwisata.
- Kebersihan: Pengaturan kebersihan ditujukan pada upaya untuk bersih dari sampah, bersih air, dan bersih udara.
- Kewajiban dan Larangan: Diatur berbagai kewajiban dan larangan yang menjadi pedoman bagi pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha untuk menciptakan ketertiban, kebersihan, dan keindahan.
- Tertib Penghuni Bangunan: Pemerintah Daerah mewajibkan setiap orang yang memiliki dan/atau menempati bangunan gedung untuk memelihara bangunan, memenuhi persyaratan kesehatan, menyediakan tempat sampah, dan memelihara lingkungan sekitar bangunan. Pemilik bangunan gedung wajib memiliki PBG dan SLF.
- Tertib Tuna Sosial: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pemulangan, dan penanganan orang dengan gangguan jiwa yang terlantar. Setiap orang dilarang menggelandang/mengemis di tempat umum, mengamen di simpang jalan, membuat gubug di fasilitas umum, memberikan uang kepada tuna sosial di sekitar traffic light, dan melakukan/memfasilitasi perbuatan asusila.
- Tertib Usaha Pariwisata: Pengelola usaha pariwisata wajib memiliki izin usaha, melarang pengunjung membawa senjata/narkoba, memeriksa identitas pengunjung, dan menjaga kebersihan. Pengelola dilarang melaksanakan kegiatan usaha tidak sesuai izin, menyediakan fasilitas yang bertentangan dengan norma agama/hukum, dan membiarkan praktik asusila.
Peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan ketertiban, kebersihan, dan keindahan masyarakat melalui edukasi, sosialisasi, dan bimbingan teknis.