Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2011 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN 2010- 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 13/2011 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Oktober 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN 2010- 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Oktober 2011
Tempat PenetapanMuara Beliti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 39 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2010-2015 (Berita Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2010 Nomor 107).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Musi Rawas untuk tahun 2010-2015. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati terpilih tahun 2010. RPJMD memuat strategi pembangunan kabupaten, kebijakan umum, program SKPD dan lintas SKPD, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh, kerangka regulasi, dan kerangka penganggaran yang bersifat indikatif. RPJMD menjadi pedoman bagi SKPD dalam menyusun Renstra-SKPD dan RKPD. SKPD wajib menyusun Renstra-SKPD dan Renja-SKPD dengan berpedoman pada RPJMD, serta melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Bappeda. Renstra-SKPD dan Renja-SKPD harus diverifikasi dan disahkan oleh Bupati melalui Bappeda. Bappeda melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD yang dituangkan ke dalam Renstra-SKPD dan Renja-SKPD. SKPD wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan Renstra-SKPD dan Renja-SKPD setiap semester kepada Bupati melalui Bappeda. RPJMD dapat disesuaikan jika ada perubahan pada RTRW yang menjadi acuan penyusunannya.

(-)

(-)