Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Diorama Sejarah Perjalanan Bangsa di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan ANRI 10/2019 · Peraturan ANRI No. 10 Tahun 2019 · Peraturan ANRI Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2019Tanggal Penetapan:19 September 2019
Standar & Pedoman TeknisKearsipanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaStandar Pelayanan Diorama Sejarah Perjalanan Bangsa di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku19 September 2019
Tanggal Penetapan19 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Diorama Sejarah Perjalanan Bangsa di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Tujuan peraturan ini adalah untuk memberikan standar pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur dalam penyelenggaraan Diorama Sejarah Perjalanan Bangsa.

Peraturan ini mengatur jenis pelayanan Diorama Sejarah Perjalanan Bangsa, yang meliputi pendampingan dalam melakukan kunjungan dan pemberian panduan dari Hall A sampai dengan Hall H. Komponen standar pelayanan mencakup ketentuan/persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya/tarif, produk pelayanan, penanganan pengaduan, serta saran dan masukan. Ketentuan lebih rinci mengenai komponen standar pelayanan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Persyaratan bagi pengunjung antara lain mengisi buku tamu, berpakaian rapi dan sopan, serta menjaga kebersihan, ketertiban, kenyamanan, dan keamanan. Pengunjung dilarang membawa tas (kecuali barang berharga), makanan dan minuman, senjata tajam dan senjata api, merokok, mengkonsumsi obat-obatan terlarang, serta memindahkan atau merusak materi diorama. Prosedur penerimaan kunjungan meliputi konfirmasi permohonan, penentuan jadwal, pengiriman surat permohonan, koordinasi dengan pemandu, dan pemberian bahan publikasi. Waktu pelayanan diorama dibuka setiap hari kecuali hari libur nasional, dengan jadwal yang berbeda untuk hari kerja dan akhir pekan. Tarif layanan diorama tidak dipungut biaya. Pengaduan dapat disampaikan melalui berbagai cara, termasuk tatap muka, telepon, surat tertulis, atau surat elektronik.

(-)

(-)