Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Kemiskinan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sinjai 12/2021 · Perda Kabupaten Sinjai No. 12 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 12 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:31 Desember 2021
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Kemiskinan
LokasiPemerintah Kabupaten Sinjai
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan31 Desember 2021
Tempat PenetapanSinjai

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan kebijakan tentang penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Sinjai. Latar belakangnya adalah perlunya upaya komprehensif dan terpadu untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan penanggulangan kemiskinan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penyusunan dan penetapan kebijakan, strategi, dan sasaran penanggulangan kemiskinan oleh Pemerintah Daerah.
  2. Penyelenggaraan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan oleh Perangkat Daerah sesuai dengan kewenangannya.
  3. Peningkatan integrasi, sinkronisasi, dan koordinasi antar pelaku penanggulangan kemiskinan.
  4. Peningkatan layanan kebutuhan dasar keluarga miskin.
  5. Peningkatan kemampuan dasar dan kemandirian keluarga miskin.
  6. Strategi penanggulangan kemiskinan meliputi penyelarasan program antar Perangkat Daerah, pengembangan dan penguatan kerjasama dengan pelaku penanggulangan kemiskinan, dan pengembangan program dan pendampingan secara berkelanjutan.
  7. Sasaran penanggulangan kemiskinan meliputi pengelolaan data kemiskinan secara akurat, membangun dan menguatkan sinergi antar pelaku penanggulangan kemiskinan, memenuhi kebutuhan dasar keluarga miskin, dan meningkatkan kemampuan keluarga miskin dalam mengembangkan potensi.
  8. Program penanggulangan kemiskinan terdiri dari kelompok program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga, program pemberdayaan masyarakat, program pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program-program lain yang dapat meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat miskin.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan