Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2016

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Di Dalam Negeri Oleh Badan Usaha Swasta

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 35/2016 · Permen ESDM No. 35 Tahun 2016 · Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2016Tanggal Penetapan:10 November 2016
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Di Dalam Negeri Oleh Badan Usaha Swasta
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku11 November 2016
Tanggal Penetapan10 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengoptimalkan partisipasi badan usaha swasta dalam pembangunan kilang minyak di dalam negeri untuk mewujudkan ketahanan energi, menjamin ketersediaan bahan bakar minyak, dan mengurangi ketergantungan impor bahan bakar minyak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Badan Usaha Swasta dapat melaksanakan pembangunan Kilang Minyak di dalam negeri berdasarkan Izin Usaha Pengolahan.
  2. Untuk meningkatkan kelayakan keekonomian, pembangunan Kilang Minyak dapat dilakukan dengan memberikan fasilitas insentif fiskal maupun non fiskal dan/atau mengintegrasikan pemroduksian petrokimia.
  3. Penyediaan bahan baku untuk Kilang Minyak dapat berasal dari Minyak Bumi dan/atau Kondensat yang berasal dari dalam negeri dan/atau impor.
  4. Hasil produksi Kilang Minyak berupa Bahan Bakar Minyak diutamakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, namun dapat dijual ke luar negeri dengan mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri.
  5. Badan Usaha Swasta yang menjual hasil produksi Kilang Minyak kepada semua pengguna akhir diberikan Izin Usaha Niaga Umum.
  6. Badan Usaha Swasta yang melakukan pembangunan Kilang Minyak dapat ditunjuk langsung sebagai Badan Usaha penerima penugasan untuk mendistribusikan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di dalam negeri, dengan syarat telah memiliki Izin Usaha Niaga Umum, Fasilitas Penyimpanan, dan Fasilitas Distribusi.
  7. Pembangunan Kilang Minyak harus menggunakan teknologi yang memenuhi ketentuan pengelolaan dan perlindungan lingkungan serta mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.
  8. Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian Kilang Minyak oleh Badan Usaha Swasta.
  9. Badan Pengatur melakukan pengawasan atas penyediaan dan pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
  10. Badan Usaha Swasta wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(-)

(-)