Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 6/2017 · Perda Kabupaten Sambas No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2017Tanggal Penetapan:25 Agustus 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Sambas
Tanggal Berlaku25 Agustus 2017
Tanggal Penetapan25 Agustus 2017
Tempat PenetapanSambas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2008 Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2016 Nomor 10);

Peraturan Daerah Kabupaten Sambas ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.530.823.553.222,48 dan belanja sebesar Rp. 1.589.219.116.679,84, menghasilkan surplus sebesar Rp. (58.395.563.457,36). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 115.422.740.819,57 dan pengeluaran sebesar Rp. 44.497.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 70.925.740.819,57. Neraca per 31 Desember 2016 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.163.536.808.956,86, jumlah kewajiban sebesar Rp. 66.404.312.820,16, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.097.132.496.136,70. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 66.458.750.853,57 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 17.805.537.396,21. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan-laporan keuangan tersebut, termasuk ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

(-)

(-)