di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapanuli Tengah 28/2011 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah No. 28 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Tapanuli Tengah. Latar belakangnya adalah pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan tersebut di lapangan.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan tersebut.
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun. Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,3%. Besaran pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTK) yang ditetapkan paling rendah sebesar Rp. 10.000.000,00.
Tahun pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender, dan saat penentuan pajak terutang adalah pada tanggal 1 Januari. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan, dan Wajib Pajak wajib membayar pajak terutang berdasarkan SPPT atau SKPD. Bupati dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dengan dikenakan bunga sebesar 2% sebulan.