Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 1/2010 · Perda Kabupaten Mamasa No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Januari 2010Tanggal Penetapan:6 Januari 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Mamasa
Tanggal Berlaku06 Januari 2010
Tanggal Penetapan06 Januari 2010
Tempat PenetapanMamasa

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2010.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2010.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah: Rp. 308,087,671,799.00, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Belanja Daerah: Rp. 316,715,785,403.00, terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Surplus/(Defisit): Rp. (8,628,113,604.00).
  4. Pembiayaan Daerah: Penerimaan Rp. 63,650,250,000.00 dan Pengeluaran Rp. 55,022,136,396.00, dengan Pembiayaan Netto Rp. 8,628,113,604.00.
  5. Pendapatan Asli Daerah (PAD): Terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah.
  6. Dana Perimbangan: Terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus.
  7. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus.
  8. Belanja Tidak Langsung: Terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga.
  9. Belanja Langsung: Terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
  10. Pembiayaan Daerah: Penerimaan terdiri dari Penerimaan Pinjaman Daerah. Pengeluaran terdiri dari Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah dan Pembayaran Pokok Utang.

Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)