Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 97 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on the Promotion and Protection of Investments)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 97/2020 · PERPRES No. 97 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 97 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2020Tanggal Penetapan:25 September 2020
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on the Promotion and Protection of Investments)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 September 2020
Tanggal Penetapan25 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 11 Oktober 2018 di Bali, Indonesia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mempromosikan dan melindungi investasi antara kedua negara, yang diharapkan dapat meningkatkan kerja sama ekonomi dan kesejahteraan umum. Peraturan ini juga menetapkan bahwa salinan naskah asli persetujuan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)