Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 119 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 119 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pelabuhan Indonesia IV

Juga dikenal sebagai: PP 119/2015 · PP No. 119 Tahun 2015 · PP Nomor 119 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015Tanggal Penetapan:23 Desember 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pelabuhan Indonesia IV
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
Tanggal Penetapan23 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Pelabuhan Indonesia IV dengan menambah penyertaan modal negara. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. Peraturan ini menetapkan bahwa negara akan menambah modal sebesar dua triliun rupiah ke dalam modal saham PT Pelabuhan Indonesia IV, yang statusnya sebagai Persero ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1991.

(-)

(-)