di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 11/2016 · Perda Kabupaten Indramayu No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum terkait retribusi menara telekomunikasi. Perubahan ini dilakukan sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak sah secara hukum, sehingga perlu penyesuaian pengaturan mengenai Retribusi Menara Telekomunikasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: