Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 11/2016 · Perda Kabupaten Indramayu No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2016Tanggal Penetapan:22 Desember 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku22 Desember 2016
Tanggal Penetapan22 Desember 2016
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum terkait retribusi menara telekomunikasi. Perubahan ini dilakukan sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak sah secara hukum, sehingga perlu penyesuaian pengaturan mengenai Retribusi Menara Telekomunikasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penghapusan Pasal 2 huruf b dan Pasal 9 sampai dengan Pasal 16 dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012.
  2. Perubahan Pasal 52 yang mengatur tentang retribusi pemanfaatan ruang daerah untuk menara telekomunikasi, termasuk formula perhitungan retribusi (RPMT = TP x TR) yang didasarkan pada Tingkat Penggunaan Jasa (TP) dan Tarif Retribusi (TR). Tingkat Penggunaan Jasa dihitung berdasarkan Frekuensi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi.
  3. Penyisipan Pasal 52A dan Pasal 52B yang mengatur lebih detail mengenai perhitungan tarif retribusi, didasarkan pada Biaya Operasional Pengendalian dan Pengawasan (honorarium petugas pengawas, transportasi, uang makan, dan ATK) serta memperhitungkan zona, ketinggian menara, dan jenis menara.

(-)

1. Wajib Retribusi Menara Telekomunikasi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga berpotensi merugikan keuangan Daerah diancam sanksi berupa penyegelan atau bentuk lain, sehingga operasional menara telekomunikasi tidak berfungsi untuk sementara sampai retribusi terhutang dibayarkan.