Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Air Limbah bertujuan untuk mewujudkan kelestarian fungsi air, menjaga dan memperbaiki kualitas air agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. Pengelolaan kualitas air meliputi penyusunan rencana pendayagunaan air, pemantauan kualitas air, penetapan status mutu air, kelas air, dan daya tampung beban pencemaran. Setiap kegiatan yang memanfaatkan sumber air harus mendapat persetujuan Walikota. Walikota berwenang melakukan pengendalian air limbah melalui inventarisasi sumber pencemar, penetapan Izin Pembuangan Air Limbah (IPAl), dan penetapan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL). Setiap usaha yang menghasilkan air limbah wajib memiliki instalasi pengolahan air limbah dan IPAL, kecuali usaha mikro. Pemerintah Daerah dapat menyediakan SPAL terpusat, dan setiap orang wajib menyambungkan SPAL setempat ke SPAL terpusat jika tersedia. Walikota membentuk lembaga pengelola air limbah. Pembiayaan pengelolaan kualitas air dan pengendalian air limbah dapat bersumber dari APBD, APBN, dan/atau kerjasama dengan pihak ketiga. Setiap orang berhak berperan serta dalam pengolahan air limbah dan memperoleh informasi terkait, serta wajib melakukan pengolahan air limbah dan menaati kebijakan pengendalian air limbah. Pemegang IPAL wajib membuat rencana penanggulangan pencemaran air dan menyampaikan laporan hasil pemantauan secara berkala. Walikota berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan kualitas air dan pengendalian air limbah. Setiap orang yang menduga terjadinya pencemaran air dapat memberikan pengaduan kepada Walikota atau Perangkat Daerah terkait.