Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2023 ini bertujuan untuk menyusun dan menetapkan rencana detail tata ruang kawasan perbatasan negara pada pusat kegiatan strategis nasional di Entikong, Nangabadau, dan Paloh-Aruk di Provinsi Kalimantan Barat. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mewujudkan kawasan yang berfungsi sebagai pertahanan dan keamanan negara, kawasan budi daya ekonomi yang mandiri dan berdaya saing, serta kawasan berfungsi lindung yang lestari. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan otoritas baru dan pelimpahan kewenangan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi peran dan fungsi RDTR KPN, cakupan wilayah perencanaan, kelembagaan, peninjauan kembali, dan ketentuan sanksi. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi, serta persyaratan khusus bagi badan hukum.