Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional Entikong, Nangabadau, dan Paloh-Aruk di Provinsi Kalimantan Barat

Juga dikenal sebagai: PERPRES 66/2023 · PERPRES No. 66 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 66 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2023Tanggal Penetapan:11 Oktober 2023
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional Entikong, Nangabadau, dan Paloh-Aruk di Provinsi Kalimantan Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Oktober 2023
Tanggal Penetapan11 Oktober 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2023 ini bertujuan untuk menyusun dan menetapkan rencana detail tata ruang kawasan perbatasan negara pada pusat kegiatan strategis nasional di Entikong, Nangabadau, dan Paloh-Aruk di Provinsi Kalimantan Barat. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mewujudkan kawasan yang berfungsi sebagai pertahanan dan keamanan negara, kawasan budi daya ekonomi yang mandiri dan berdaya saing, serta kawasan berfungsi lindung yang lestari. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan otoritas baru dan pelimpahan kewenangan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi peran dan fungsi RDTR KPN, cakupan wilayah perencanaan, kelembagaan, peninjauan kembali, dan ketentuan sanksi. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi, serta persyaratan khusus bagi badan hukum.

(-)

1. Ketentuan sanksi diatur dalam peraturan ini.