di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA SELAGAN KABUPATEN MUKOMUKO
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 5/2023 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Tirta Selagan Kabupaten Mukomuko. Latar belakang pembentukan Perumda adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, menjamin ketersediaan air bersih, dan menyesuaikan Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 96 Tahun 2004 dengan perkembangan hukum.
Tujuan pendirian Perumda adalah memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum melalui penyediaan air minum yang bermutu, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Kegiatan usaha Perumda meliputi penyediaan air bersih dan air minum, pengembangan dan pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), pemantauan dan evaluasi pelayanan air minum, peningkatan sumber daya manusia, dan menjalankan fungsi perusahaan daerah.
Modal dasar Perumda ditetapkan sebesar Rp.2.000.000.000,- yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Organ Perumda terdiri dari Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM memiliki kewenangan tertinggi dan dapat melimpahkan kewenangan kepada pejabat perangkat daerah. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertugas menyusun perencanaan, mengelola kekayaan Perumda, dan menyelenggarakan administrasi.
Peraturan ini juga mengatur tentang Satuan Pengawas Intern, susunan organisasi dan tata kerja, pegawai, dana pensiun, rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, serta pelaporan.