Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 5/2009 · Perda Kabupaten Tegal No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2009Tanggal Penetapan:8 April 2009
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku13 April 2009
Tanggal Penetapan08 April 2009
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 02 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan, penghapusan, penggabungan desa, dan perubahan status desa menjadi kelurahan di Kabupaten Tegal.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pembinaan ketentraman dan ketertiban. Hal ini dilakukan dengan menyesuaikan ketentuan tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan Desa: Mengatur syarat-syarat pembentukan desa, termasuk jumlah penduduk minimal, luas wilayah, jaringan perhubungan, kondisi sosial budaya, potensi desa, batas desa, serta sarana dan prasarana. Proses pembentukan desa melibatkan prakarsa masyarakat, usulan kepada BPD dan Kepala Desa, pembahasan oleh BPD, pengajuan usul kepada Bupati melalui Camat, observasi oleh Tim Kabupaten dan Tim Kecamatan, penyiapan Rancangan Peraturan Daerah, pembahasan dengan DPRD, dan penetapan oleh Bupati.
  2. Penghapusan dan Penggabungan Desa: Desa yang tidak lagi memenuhi syarat dapat digabung atau dihapus setelah dimusyawarahkan oleh Pemerintah Desa dan BPD dengan masyarakat.
  3. Hak, Wewenang, dan Kewajiban Desa: Desa memiliki hak untuk menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dan melaksanakan peraturan. Kewenangan desa mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal-usul desa, urusan pemerintahan yang diserahkan oleh Pemerintah Daerah, tugas pembantuan, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan oleh peraturan perundang-undangan. Desa memiliki kewajiban untuk menjalankan pemerintahan, pembangunan, pelayanan kepada masyarakat, administrasi desa, tugas-tugas pembantuan, serta menjamin keamanan, ketertiban, ketentraman, dan kesejahteraan masyarakat.
  4. Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan: Desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan aspirasi masyarakat. Syarat perubahan status meliputi luas wilayah, jumlah penduduk minimal, prasarana dan sarana pemerintahan, potensi ekonomi, kondisi sosial budaya, dan peningkatan volume pelayanan.

(-)

(-)