di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Singkawang 5/2009 · Perda Kota Singkawang No. 5 Tahun 2009 · Perda Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Daerah bertujuan untuk memberikan arah, pedoman, landasan, perlindungan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan kesehatan di Kota Singkawang, dengan mengacu pada Sistem Kesehatan Nasional (SKN) serta mempertimbangkan kondisi, dinamika, dan masalah spesifik daerah.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan kesehatan daerah, termasuk:
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban setiap orang dalam memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, serta tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan pembangunan kesehatan.