Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Singkawang 5/2009 · Perda Kota Singkawang No. 5 Tahun 2009 · Perda Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2009Tanggal Penetapan:19 Oktober 2009
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kesehatan Daerah
LokasiPemerintah Kota Singkawang
Tanggal Berlaku19 Oktober 2009
Tanggal Penetapan19 Oktober 2009
Tempat PenetapanSingkawang

(-)

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Daerah bertujuan untuk memberikan arah, pedoman, landasan, perlindungan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan kesehatan di Kota Singkawang, dengan mengacu pada Sistem Kesehatan Nasional (SKN) serta mempertimbangkan kondisi, dinamika, dan masalah spesifik daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan kesehatan daerah, termasuk:

  1. Upaya Kesehatan: Meliputi promosi kesehatan, pencegahan dan pengendalian penyakit, kesehatan lingkungan, perbaikan gizi masyarakat, serta pelayanan kesehatan perorangan dan masyarakat.
  2. Pembiayaan Kesehatan: Penggalian, pengumpulan, pengalokasian, dan pendistribusian dana untuk upaya kesehatan, bersumber dari pemerintah, masyarakat, dan sumber lain yang sah. Pemerintah daerah wajib mengalokasikan minimal 10% dari DAU untuk pembiayaan kesehatan.
  3. Sumber Daya Manusia Kesehatan: Pengadaan dan pengembangan tenaga kesehatan, dengan memperhatikan standar dan etika profesi.
  4. Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan: Menjamin ketersediaan, keterjangkauan, mutu, manfaat, serta keamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan.
  5. Manajemen dan Informasi Kesehatan: Penyelenggaraan fungsi administrasi kesehatan, didukung oleh sistem informasi kesehatan (SIK) dan ilmu pengetahuan teknologi (IPTEK).
  6. Pemberdayaan Masyarakat: Upaya fasilitasi untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat dalam mengidentifikasi masalah kesehatan dan melakukan pemecahannya.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban setiap orang dalam memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, serta tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan pembangunan kesehatan.

(-)

1. Setiap pengelola tempat atau sarana pelayanan umum yang melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (4) diancam kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- 2. Pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (1), Pasal 38, Pasal 40, dan Pasal 45 ayat (1) oleh badan hukum diancam kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- 3. Pelanggaran terhadap Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (3) oleh tenaga kesehatan dipidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,-