Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 ini bertujuan untuk memberikan pelindungan keselamatan bagi pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Kebijakan ini mencakup penggunaan sepeda motor baik dengan aplikasi berbasis teknologi informasi maupun tanpa aplikasi. Peraturan ini menetapkan kewajiban pemenuhan aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan keteraturan dalam penggunaan sepeda motor. Pengemudi diwajibkan memenuhi persyaratan seperti memiliki surat izin mengemudi, mematuhi tata cara berlalu lintas, dan menggunakan perlengkapan keselamatan. Perusahaan aplikasi juga diwajibkan untuk memenuhi ketentuan keamanan dan kenyamanan, termasuk menyediakan fitur tombol darurat dan layanan pengaduan. Selain itu, peraturan ini mengatur formula perhitungan biaya jasa dan mekanisme penghentian operasional pengemudi.