Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan Kecamatan Selat Gelam dan Kecamatan Sugie Besar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karimun 1/2022 · Perda Kabupaten Karimun No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Karimun Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2022Tanggal Penetapan:13 Januari 2022
Pertanahan & Penataan RuangTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kecamatan Selat Gelam dan Kecamatan Sugie Besar
LokasiPemerintah Kabupaten Karimun
Tanggal Berlaku13 Januari 2022
Tanggal Penetapan13 Januari 2022
Tempat PenetapanTanjung Balai Karimun

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk dua kecamatan baru di Kabupaten Karimun, yaitu Kecamatan Selat Gelam dan Kecamatan Sugie Besar. Pembentukan kecamatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan memperpendek rentang kendali pemerintahan di tingkat kelurahan/desa.

Kecamatan Selat Gelam dibentuk dari sebagian wilayah Kecamatan Karimun, meliputi Desa Parit, Desa Tulang, dan Desa Selat Mendaun. Batas wilayahnya adalah:

  • Utara: Kecamatan Karimun, Malaysia, dan Singapura
  • Timur: Kecamatan Buru dan Malaysia
  • Selatan: Kecamatan Buru dan Kecamatan Kundur Barat
  • Barat: Kecamatan Meral dan Kecamatan Kundur Barat

Ibu kota Kecamatan Selat Gelam berkedudukan di Desa Parit. Kecamatan ini memiliki 24 pulau.

Kecamatan Sugie Besar dibentuk dari sebagian wilayah Kecamatan Moro, meliputi Desa Sugie, Desa Niur Permai, Desa Keban, Desa Rawa Jaya, Desa Tanjung Pelanduk, Desa Buluh Patah, dan Desa Selat Mie. Batas wilayahnya adalah:

  • Utara: Malaysia dan Singapura
  • Timur: Pulau Terung Kota Batam dan Singapura
  • Selatan: Kota Tanjung Pinang dan Kabupaten Lingga
  • Barat: Kecamatan Moro

Ibu kota Kecamatan Sugie Besar berkedudukan di Desa Rawa Jaya. Kecamatan ini memiliki 49 pulau.

Camat untuk kedua kecamatan ini diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Struktur organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja kecamatan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kedua kecamatan baru ini.

Aset pemerintahan dan pemanfaatannya antara kecamatan asal dan kecamatan baru akan disepakati dan dituangkan dalam berita acara. Segala biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan kedua kecamatan ini bersumber dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten.

1. Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaan berkaitan dengan Kecamatan, Kelurahan dan Desa yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini atau belum diatur dengan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pelayanan administrasi yang telah diberikan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah kepada masyarakat dalam bidang administrasi kependudukan dan bidang lainnya masih dinyatakan berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)