Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Armada Peralatan Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 4/2009 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2009Tanggal Penetapan:13 Maret 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Armada Peralatan Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku20 Maret 2009
Tanggal Penetapan13 Maret 2009
Tempat PenetapanBengkayang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 04 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Jenis Kendaraan Alat-Alat Berat Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang Tahun 2007.

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa armada peralatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menertibkan administrasi barang daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Bengkayang. Objek retribusi adalah pelayanan pemberian hak pemakaian kekayaan daerah untuk jangka waktu tertentu berupa pemakaian alat-alat berat dan kendaraan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak untuk memakai kekayaan daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jangka waktu usia produktif dan jenis tipe peralatan. Struktur dan besarnya tarif retribusi diukur berdasarkan jenis fasilitas, lama pemakaian, jumlah dan/ atau luas fasilitas. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).