Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 3/2006 · Perda Kabupaten Banyumas No. 3 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2006Tanggal Penetapan:20 April 2006
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku20 April 2006
Tanggal Penetapan20 April 2006
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 5 Tahun 1997 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas.

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2006 mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas (UPTD). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan kesehatan di UPTD, serta memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan pelayanan dan pemungutan retribusi. Tujuan peraturan ini adalah memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan pelayanan kesehatan, pemungutan retribusi, serta pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pelayanan di UPTD. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi pelayanan kesehatan dipungut atas pelayanan kesehatan yang disediakan oleh UPTD. Objek retribusi adalah setiap pemberian pelayanan kesehatan oleh UPTD, dan subjek retribusi adalah orang atau badan hukum yang mendapatkan pelayanan kesehatan dari UPTD. 2. **Golongan Retribusi:** Retribusi pelayanan kesehatan digolongkan sebagai retribusi jasa umum. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi pelayanan kesehatan, jenis pelayanan, dan pemakaian alat pelayanan kesehatan. 4. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif:** Tarif retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan subsidi silang. Komponen tarif meliputi biaya pelayanan medis, penunjang medis, dan operasional UPTD. 5. **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 6. **Jenis Pelayanan dan Tarif:** Peraturan ini mengatur jenis pelayanan yang dikenakan retribusi dan tarif di Puskesmas (rawat inap, rawat jalan, pembantu, keliling), BP Mata/BKMM (rawat jalan, rawat inap, tindakan medis/operasi), dan BP4/BKP4M (rawat jalan, rawat darurat, tindakan medis). Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis pelayanan dan tindakan medis.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.