Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2017. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Anggaran Pendapatan Daerah bertambah sebesar Rp. 182.907.879.572,55, sehingga menjadi Rp. 1.099.419.650.890,55. Kenaikan ini berasal dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja Daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 320.279.312.044,00, sehingga total menjadi Rp. 1.313.021.501.200,00. Peningkatan belanja ini dialokasikan untuk belanja tidak langsung dan belanja langsung.
Pembiayaan daerah mengalami perubahan dengan peningkatan penerimaan sebesar Rp. 137.371.432.471,45, sehingga total penerimaan menjadi Rp. 218.601.850.309,45. Peningkatan ini berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp. 5.000.000.000,00.