Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 9/2017 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2017Tanggal Penetapan:18 September 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku18 September 2017
Tanggal Penetapan18 September 2017
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2016 Nomor 15)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2017. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Anggaran Pendapatan Daerah bertambah sebesar Rp. 182.907.879.572,55, sehingga menjadi Rp. 1.099.419.650.890,55. Kenaikan ini berasal dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja Daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 320.279.312.044,00, sehingga total menjadi Rp. 1.313.021.501.200,00. Peningkatan belanja ini dialokasikan untuk belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mengalami perubahan dengan peningkatan penerimaan sebesar Rp. 137.371.432.471,45, sehingga total penerimaan menjadi Rp. 218.601.850.309,45. Peningkatan ini berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp. 5.000.000.000,00.

(-)

(-)