Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pembangunan Kepemudaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 4/2024 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2024Tanggal Penetapan:6 September 2024
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembangunan Kepemudaan
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku06 September 2024
Tanggal Penetapan06 September 2024
Tempat PenetapanMentok

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembangunan kepemudaan di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah peran strategis pemuda dalam pembangunan bangsa dan perlunya program pembangunan kepemudaan yang terencana, terarah, dan terpadu. Tujuannya adalah memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi program pembangunan kepemudaan.

Ketentuan substansial mencakup tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan di daerah terkait kepemudaan. Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan pelayanan kepemudaan, yang meliputi penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda. Bupati dibantu oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan kepemudaan.

Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan. Mereka bertanggung jawab menjaga ideologi negara, persatuan bangsa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Setiap pemuda berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan, advokasi, akses pengembangan diri, dan kesempatan berperan serta dalam program kepemudaan.

Perencanaan pembangunan kepemudaan dituangkan dalam rencana jangka panjang, menengah, strategis, aksi daerah, dan tahunan. Pembangunan kepemudaan diselenggarakan melalui pelayanan kepemudaan, yang meliputi penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda. Pemerintah Daerah menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan serta memfasilitasi organisasi kepemudaan.

1. Organisasi atau lembaga Kepemudaan yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap diakui keberadaannya dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)