Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyertaan modal, Daerah kepada Badan Usaha milik DAerah, Badan Usaha Swasta, dan kelompok usaha masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangkalan 10/2013 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2013Tanggal Penetapan:11 September 2013
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan modal, Daerah kepada Badan Usaha milik DAerah, Badan Usaha Swasta, dan kelompok usaha masyarakat
LokasiPemerintah Kabupaten Bangkalan
Tanggal Berlaku25 September 2013
Tanggal Penetapan11 September 2013
Tempat PenetapanBangkalan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta, dan Kelompok Usaha Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 2/E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2012 Nomor 1/E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 01).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha swasta, dan kelompok usaha masyarakat di Kabupaten Bangkalan. Maksud dari penyertaan modal ini adalah agar badan usaha yang ada di daerah dapat berperan aktif dalam pelaksanaan pembangunan daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Tujuan penyertaan modal daerah adalah untuk menumbuhkembangkan dunia usaha, meningkatkan daya saing, meningkatkan kapasitas manajemen dan kredibilitas perusahaan, mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan daerah dan lapangan kerja, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyertaan modal daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan sesuai dengan kelayakan usaha yang transparan dan akuntabel.

Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal daerah secara permanen kepada Perusahaan Daerah Sumber Daya, Perusahaan Daerah Air Minum Sumber Pocong, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bangkalan, Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jatim, Perseroan Terbatas Bangkalan Hilir Energi, dan Perseroan Terbatas Bangkalan Hulu Energi. Selain itu, Pemerintah Daerah juga melakukan penyertaan modal daerah secara non permanen dalam bentuk dana bergulir kepada Kelompok Usaha Masyarakat.

Penyertaan modal daerah ditetapkan dalam bentuk uang dan/atau barang yang dapat dinilai dengan uang atau dalam bentuk pembelian saham dan dianggarkan dalam APBD Kabupaten Bangkalan. Kepala Daerah berwenang memproses penyertaan modal daerah sesuai dengan sistem dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

1. Penyertaan modal yang telah dilakukan Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku dan dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)