Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kerja Sama Daerah di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, optimalisasi potensi daerah, mempercepat pembangunan daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui Kerja Sama Daerah.
Ketentuan Substansial:
1. Jenis Kerja Sama:
- Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain (KSDD).
- Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK).
- Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri (KSDPL).
- Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri (KSDLL).
2. KSDD:
- Objek: Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
- Bentuk: Pelayanan bersama, pelayanan antardaerah, pengembangan SDM, pelayanan dengan retribusi, perencanaan kebijakan, pemanfaatan peralatan, pengembangan usaha bersama.
- Tahapan: Persiapan, penawaran, penyusunan kesepakatan, penandatanganan kesepakatan, persetujuan DPRD (jika membebani masyarakat/daerah atau menggunakan aset daerah), penyusunan perjanjian, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan.
3. KSDPK:
- Objek: Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
- Mitra: Perseorangan, badan usaha berbadan hukum, organisasi kemasyarakatan.
- Bentuk: Penyediaan pelayanan publik, pengelolaan aset daerah, investasi, penyediaan infrastruktur, pengadaan barang/jasa (melalui lelang untuk pelayanan publik, aset, infrastruktur, pengadaan).
- Harus memenuhi kriteria terintegrasi secara teknis, layak ekonomi dan finansial, dan pihak ketiga memiliki kemampuan keuangan yang memadai.
4. KSDPL dan KSDLL:
- Objek: Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pertukaran budaya, peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pemerintahan, bidang sosial, promosi potensi daerah.
- Persyaratan: Hubungan diplomatik, urusan pemerintah daerah, tidak membuka kantor perwakilan di luar negeri, tidak mencampuri urusan dalam negeri, sesuai kebijakan pembangunan nasional dan daerah.
- Persetujuan DPRD diperlukan.
5. Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD):
- Dibentuk oleh Bupati.
- Tugas: Inventarisasi potensi, menyusun prioritas, memberikan saran pemilihan mitra, menyiapkan kerangka acuan, menilai proposal, menyiapkan materi kesepakatan, memberikan rekomendasi penandatanganan.