Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Agama. Kementerian Agama bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Tugas ini meliputi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, serta pendidikan agama dan keagamaan. Kementerian Agama juga bertugas melakukan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, pengawasan atas pelaksanaan tugas, bimbingan teknis dan supervisi di daerah, pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah, pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang agama dan keagamaan, penyelenggaraan jaminan produk halal, dan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi. Susunan organisasi Kementerian Agama terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Menteri Agama dibantu oleh staf ahli dan pusat.