di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sintang 4/2007 · Perda Kabupaten Sintang No. 4 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2007 ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memberdayakan dan meningkatkan kualitas sumber daya masyarakat melalui peningkatan peran lembaga kemasyarakatan kelurahan dalam mengelola sumber daya pembangunan dan sumber daya alam secara terencana.
Tujuan pembentukan lembaga kemasyarakatan adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintah Kelurahan. Lembaga kemasyarakatan berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat, meningkatkan pelayanan pemerintah, menyusun rencana pembangunan partisipatif, serta mengembangkan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Peraturan ini mengatur tata cara pembentukan lembaga kemasyarakatan, yang dilakukan atas prakarsa masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah melalui musyawarah. Lembaga kemasyarakatan yang diatur meliputi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Lembaga Adat, Tim Penggerak PKK Kelurahan, RW, RT, Karang Taruna, dan lembaga kemasyarakatan lainnya. Setiap lembaga memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam membantu Lurah melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Pengurus lembaga kemasyarakatan harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti warga negara Indonesia, penduduk setempat, dan memiliki kemampuan serta kepedulian. Sumber dana lembaga kemasyarakatan dapat diperoleh dari swadaya masyarakat, bantuan pemerintah, dan sumber lain yang sah.