Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Biaya Transportasi Haji di Provinsi Bengkulu

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bengkulu 2/2015 · Perda Provinsi Bengkulu No. 2 Tahun 2015 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Mei 2015
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Biaya Transportasi Haji di Provinsi Bengkulu
LokasiPemerintah Provinsi Bengkulu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Mei 2015
Tempat PenetapanBengkulu

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2015 mengatur tentang pengelolaan biaya transportasi haji di Provinsi Bengkulu.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang menyatakan bahwa pengaturan mengenai biaya transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan sebaliknya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Tujuan dari pengelolaan biaya transportasi haji adalah untuk mengatur penyelenggaraan pelayanan transportasi jemaah haji secara baik untuk mengurangi beban Jemaah Haji Provinsi Bengkulu.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pelayanan yang optimal meliputi pembinaan dan perlindungan haji dengan menyediakan layanan administrasi, akomodasi dan konsumsi panitia, transportasi, pelayanan kesehatan, keamanan dan infrastruktur pendukung yang diperlukan oleh Panitia dan jemaah haji. Pelayanan transportasi haji dilaksanakan oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Gubernur berkoordinasi dengan pimpinan instansi vertikal atau instansi dalam penyelenggaraan pelayanan transportasi haji di tingkat Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Komponen pembiayaan pelayanan transportasi jemaah haji dari embarkasi haji antara ke embarkasi dan dari debarkasi ke debarkasi haji antara meliputi biaya tiket pesawat serta airport tax pergi dan pulang, pengamanan dan pengawalan, pelayanan bagasi, konsumsi dan akomodasi, dan sewa alat angkut darat. Biaya transportasi haji dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dialokasikan dalam Anggaran SKPD yang menangani urusan pemerintahan bidang haji.

(-)

(-)