Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 4 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 1966 tentang Perubahan Pemungutan Iuran Untuk Yayasan Televisi Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 4/1966 · Keppres No. 4 Tahun 1966 · Keppres Nomor 4 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1966Tanggal Penetapan:7 Januari 1966
Hukum Yayasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Pemungutan Iuran Untuk Yayasan Televisi Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1966
Tanggal Penetapan07 Januari 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 41 Tahun 1965

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil untuk menerapkan prinsip berdikari dalam eksploitasi Jajaran Televisi Republik Indonesia dan menyesuaikan jumlah sumbangan iuran dengan biaya eksploitasi berdasarkan prinsip 'cost-accounting'.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur perubahan besarnya sumbangan iuran untuk setiap pesawat penerima televisi. Pesawat televisi yang dirakit di Indonesia oleh LEPPIN, RALIN, dan GALVA dikenakan iuran sebesar Rp. 10.000,- per bulan, sedangkan pesawat televisi lainnya dikenakan iuran sebesar Rp. 15.000,- per bulan.

1. Keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 1 Januari 1966.

(-)