Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.02/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: PMK 197/PMK.02/2021 · PMK No. 197/PMK.02/2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2022Tanggal Penetapan:22 Desember 2021
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku02 Januari 2022
Tanggal Penetapan22 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6254)

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Kebijakan ini mengatur bahwa jenis PNBP yang bersifat volatil pada BMKG berasal dari royalti penjualan produk hasil rekayasa peralatan operasional utama meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Produk hasil rekayasa tersebut meliputi automatic weather observation system (AWOS), automatic weather station (AWS) maritim, automatic water level (AWL), automatic rain gauge (ARG), high volume air sampler (HVAS), automatic rain water sampler (ARWS), particulate matter (PM) 2.5 dan particulate matter (PM) 10, intensity meter, dan integrated tsunami sirene system (ITSS).

Tarif PNBP ditetapkan sebesar 7% dari harga penjualan produk hasil rekayasa peralatan operasional utama meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Seluruh PNBP yang berlaku pada BMKG wajib disetor ke Kas Negara.

(-)

(-)