Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepahiang 5/2010 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Mei 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Kepahiang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Mei 2011
Tempat PenetapanKepahiang

Peraturan Daerah ini mencabut ketentuan-ketentuan tentang retribusi daerah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 05 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung otonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, dan penyedotan kakus. Peraturan ini menetapkan jenis-jenis retribusi jasa umum, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, serta struktur dan besaran tarif untuk setiap jenis retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai pendaftaran dan penetapan retribusi, tata cara pemungutan, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, dan penyelesaian keberatan terkait retribusi. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan layanan yang bersangkutan.

Semua ketentuan yang menyangkut ketentuan mengenai teknis, tata cara, prosedur, persyaratan dan penyelenggaran serta pelayanan yang berkaitan dengan retribusi jasa umum sepanjang belum ada perubahan peraturannya dan/atau tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.