Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR KEPADA PT. ACEH TIMUR POWER PLANT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Aceh Timur 10/2016 · Perda Kabupaten Aceh Timur No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2017Tanggal Penetapan:20 Februari 2017
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR KEPADA PT. ACEH TIMUR POWER PLANT
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Timur
Tanggal Berlaku20 Februari 2017
Tanggal Penetapan20 Februari 2017
Tempat PenetapanIdi Rayeuk

Qanun ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Bidang Sumber Daya Energi Perseroan Terbatas Aceh Timur Power Plant (Lembaran Kabupaten Aceh Timur Tahun 2015 Nomor 8)

Qanun Kabupaten Aceh Timur ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kepada PT. Aceh Timur Power Plant. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah dan mengoptimalkan pendayagunaan aset daerah, serta memaksimalkan pengendalian dan pengelolaan potensi sumber daya energi terbarukan dan tidak terbarukan oleh PT. Aceh Timur Power Plant sebagai BUMD. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian kabupaten, meningkatkan pendapatan asli daerah melalui deviden, mendorong perluasan kesempatan kerja, meningkatkan kinerja PT. Aceh Timur Power Plant, dan menjadi pemilik saham yang termasuk kelompok penentu arah kebijakan PT. Aceh Timur Power Plant. Ketentuan substansial meliputi jangka waktu penyertaan modal selama 2 tahun dengan total Rp. 1.000.000.000,- yang akan dianggarkan pada tahun 2018 dan 2019. Pemerintah Kabupaten wajib melakukan evaluasi kinerja PT. Aceh Timur Power Plant sebelum melakukan penyertaan modal. PT. Aceh Timur Power Plant wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahunan kepada Bupati. Hasil usaha penyertaan modal merupakan pendapatan daerah. PT. Aceh Timur Power Plant dapat melakukan kerjasama dengan perusahaan lain setelah mendapat persetujuan Bupati. Pemerintah Kabupaten dapat menarik kembali modal yang disertakan jika tidak memberikan keuntungan atau membutuhkan modal tersebut, dengan mempertimbangkan nilai kewajaran dan mengikuti peraturan perundang-undangan serta anggaran dasar PT. Aceh Timur Power Plant. Bupati menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal.

(-)

(-)