Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.35.02770 Tahun 2002 tentang Penambahan Jenis Prekursor

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 16/2018 · Peraturan BPOM No. 16 Tahun 2018 · Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2018Tanggal Penetapan:3 Agustus 2018
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.35.02770 Tahun 2002 tentang Penambahan Jenis Prekursor
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku07 Agustus 2018
Tanggal Penetapan03 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.35.02770 Tahun 2002 tentang Penambahan Jenis Prekursor

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat karena Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.35.02770 Tahun 2002 tentang Penambahan Jenis Prekursor tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini. Oleh karena itu, diperlukan pencabutan keputusan tersebut untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini secara substansial mencabut keputusan sebelumnya yang mengatur tentang penambahan jenis prekursor. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang diatur dalam peraturan ini. Fokus utama adalah pencabutan keputusan yang dianggap tidak relevan lagi.

(-)

(-)