Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perikanan Dan Peternakan Kabupaten Hulu Sungai Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 7/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Januari 2011
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perikanan Dan Peternakan Kabupaten Hulu Sungai Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Januari 2011
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara (khususnya yang mengatur tentang struktur organisasi dan tata kerja Dinas Perikanan dan Dinas Peternakan). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai unsur pelaksana otonomi daerah yang bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perikanan dan pertanian sub bidang peternakan dan kesehatan hewan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Dinas ini memiliki fungsi perumusan kebijakan, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan di berbagai bidang seperti produksi perikanan, pengolahan dan pemasaran perikanan, pemberdayaan perikanan, usaha ternak, pengembangan peternakan, serta kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.

Struktur organisasi Dinas terdiri dari Sekretariat (dengan Sub Bagian Program, Umum dan Perlengkapan, serta Kepegawaian dan Keuangan), Bidang-Bidang (Bina Produksi Perikanan, Pengolahan dan Pemasaran Perikanan, Pengawasan dan Pemberdayaan Perikanan, Usaha Ternak dan Pengolahan Hasil, Pengembangan Peternakan, serta Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner) yang masing-masing memiliki seksi-seksi terkait. Selain itu, terdapat Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang pembentukannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati berdasarkan kebutuhan dan beban kerja, serta Kelompok Jabatan Fungsional.

Peraturan ini juga mengatur tata kerja Dinas, yang menekankan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal. Setiap pimpinan wajib mengawasi bawahan, memberikan bimbingan, dan menyiapkan laporan berkala. Pembiayaan untuk pelaksanaan Dinas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Utara.

1. Kepala Bidang pada Dinas Perikanan dan Peternakan yang telah menduduki jabatan struktural eselon Illa sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon Illa.

(-)