Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sukapura

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 5/2021 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2021Tanggal Penetapan:24 September 2021
Penyediaan Air BersihBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sukapura
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku24 September 2021
Tanggal Penetapan24 September 2021
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 1975 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Sebagaimana telah diubah Pertama Kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 1992 dan Perubahan Kedua dengan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 1975 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2002 tentang Ketentuan Tetap Pelayanan Air Bersih Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2002 tentang Ketentuan Tetap Pelayanan Air Bersih Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tasikmalaya; 3. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2008 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakang pembentukan Perumda ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan BUMD.

Tujuan pendirian Perumda Air Minum Tirta Sukapura adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi sebagai operator Pemerintah Daerah dalam menjamin dan memenuhi hak warga atas air minum untuk kebutuhan pokok sehari-hari berdasarkan prinsip ekonomi, keadilan, dan tata kelola perusahaan yang baik, serta memiliki fungsi sosial. Perumda bertujuan menyelenggarakan pelayanan umum untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat secara berkelanjutan, mendorong pembangunan ekonomi daerah, dan memperoleh laba sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah Air Minum menjadi Perumda Air Minum Tirta Sukapura, kegiatan usaha yang meliputi pelayanan dan pendistribusian air minum, modal dasar perusahaan, organ perusahaan (KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi) beserta tugas dan wewenangnya, kepegawaian, penggunaan laba (termasuk untuk dana cadangan dan TJSLP), serta pelayanan pelanggan (hak dan kewajiban pelanggan dan Perumda).

Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengurusan Perumda Air Minum Tirta Sukapura, yang dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah dan pejabat terkait. Pengawasan dilakukan untuk menegakkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik oleh pengawas internal (Satuan Pengawas Intern) dan pengawas eksternal.

1. Seluruh kekayaan/aset, hak, kewajiban, usaha, Penyertaan Modal Daerah, dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sukapura yang sudah ada beralih menjadi kekayaan/aset, hak, kewajiban, usaha, Penyertaan Modal Daerah, dan kepegawaian Perumda Air Minum Tirta Sukapura. 2. Direksi dan Dewan Pengawas yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugas dan kewajiban sampai dengan berakhirnya masa jabatan. 3. Pegawai yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugas dan kewajiban sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja. 4. Seluruh perjanjian dan/atau kerja sama yang telah ada dan sedang berjalan, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya waktu perjanjian dan/atau kerja sama.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sebelum akhir masa jabatan sebagai dewan pengawas. 2. Pelanggaran ketentuan Pasal 25 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai direksi.