di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sukapura
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 5/2021 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakang pembentukan Perumda ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan BUMD.
Tujuan pendirian Perumda Air Minum Tirta Sukapura adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi sebagai operator Pemerintah Daerah dalam menjamin dan memenuhi hak warga atas air minum untuk kebutuhan pokok sehari-hari berdasarkan prinsip ekonomi, keadilan, dan tata kelola perusahaan yang baik, serta memiliki fungsi sosial. Perumda bertujuan menyelenggarakan pelayanan umum untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat secara berkelanjutan, mendorong pembangunan ekonomi daerah, dan memperoleh laba sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah Air Minum menjadi Perumda Air Minum Tirta Sukapura, kegiatan usaha yang meliputi pelayanan dan pendistribusian air minum, modal dasar perusahaan, organ perusahaan (KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi) beserta tugas dan wewenangnya, kepegawaian, penggunaan laba (termasuk untuk dana cadangan dan TJSLP), serta pelayanan pelanggan (hak dan kewajiban pelanggan dan Perumda).
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengurusan Perumda Air Minum Tirta Sukapura, yang dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah dan pejabat terkait. Pengawasan dilakukan untuk menegakkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik oleh pengawas internal (Satuan Pengawas Intern) dan pengawas eksternal.