Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 9/2012 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Pelayanan Kesehatan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Tujuan dari Jamkesda adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di kabupaten tersebut. Peserta Jamkesda adalah seluruh penduduk Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang tidak mendapatkan jaminan kesehatan lainnya dan memiliki KTP atau KK Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Manfaat jaminan kesehatan meliputi pelayanan perorangan (UKP) yang mencakup promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, hingga Rawat Jalan Tingkat Lanjut (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL). Ruang lingkup pelayanan mencakup berbagai tingkatan perawatan, mulai dari puskesmas hingga RSUD, termasuk rujukan ke RSUD Provinsi Kalimantan Selatan. Terdapat daftar pelayanan kesehatan yang tidak dijamin (exclusion) dan pelayanan yang dibatasi (limitasi).

Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) adalah sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah, namun dapat juga melibatkan pihak swasta melalui perjanjian kerja sama. Penyelenggara Jamkesda melakukan upaya untuk mewujudkan jaminan kesehatan berkelanjutan, termasuk perjanjian dengan penyelenggara jaminan kesehatan lainnya dan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi. Pembiayaan Jamkesda dibebankan pada APBD Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dengan mekanisme cost sharing bersama Pemerintah Provinsi untuk pelayanan di rumah sakit.

Untuk menyelenggarakan Jamkesda, dibentuk Tim Penyelenggara yang terdiri dari Dewan Pembina, Unit Pengawas dan Pengaduan, serta Tim Pengelola. Penyelenggara Jamkesda adalah organisasi non struktural yang menyelenggarakan kegiatan di bidang Jaminan Kesehatan dengan prinsip efisiensi dan produktivitas. Penyelenggara Jamkesda memiliki tugas melaksanakan upaya pemberian jaminan kesehatan, menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu, mengelola kepesertaan, memberikan pelayanan kepada peserta, membuat laporan kegiatan dan keuangan, serta menangani keluhan peserta.

(-)

(-)