Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengatur tentang penyelenggaraan Cadangan Telur Unggas Pemerintah (CTUP) dan Cadangan Ikan Kembung Pemerintah (CIKP). Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) dan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Penetapan jumlah CTUP dan CIKP yang dilakukan oleh Kepala Badan Pangan Nasional dengan mempertimbangkan produksi, penanggulangan keadaan darurat, pengendalian harga, perjanjian internasional, dan angka kecukupan gizi.
- Penyelenggaraan CTUP dan CIKP yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran. Penyelenggaraan ini dilaksanakan oleh Badan Pangan Nasional melalui penugasan kepada Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan.
- Pengadaan CTUP dan CIKP yang meliputi pembelian Telur Unggas dan Ikan Kembung, serta metode pengadaan lain yang sah seperti pembelian jangka panjang dan kemitraan.
- Pengelolaan CTUP dan CIKP yang meliputi penyimpanan, pemeliharaan, pemerataan stok, pengolahan, dan pelepasan stok.
- Penyaluran CTUP dan CIKP yang dilakukan untuk stabilisasi harga pangan, pemberian Bantuan Pangan, dan/atau keperluan lain yang ditetapkan Pemerintah.
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan CTUP dan CIKP yang dilaksanakan oleh Tim yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
- Pendanaan untuk penyelenggaraan CTUP dan CIKP yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber pendanaan lain yang sah.