Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 131/2024 · PERPRES No. 131 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 131 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2024Tanggal Penetapan:18 Oktober 2024
Ketahanan Pangan & PertanianPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBadan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Oktober 2024
Tanggal Penetapan18 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan ketersediaan pangan nasional melalui pengembangan Kawasan Food Estate di Sumatera Utara. Kawasan ini diharapkan menjadi bagian dari Program Strategis Nasional yang berkelanjutan, mandiri, terpadu, modern, dan berwawasan lingkungan. Pembentukan Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara bertujuan untuk menjaga koordinasi, integrasi, harmonisasi, dan keberlanjutan dalam pembangunan dan pengembangan kawasan tersebut.

Ketentuan Substansial: Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara merupakan lembaga nonstruktural di bawah Presiden, bertanggung jawab atas pembangunan dan pengembangan kawasan. Badan ini memiliki tugas merumuskan kebijakan, melakukan sinkronisasi, serta mengelola dan mengevaluasi pembangunan di wilayah otoritatif dan koordinatif. Struktur organisasi terdiri dari Dewan Pengarah dan Badan Pelaksana, dengan Dewan Pengarah dipimpin oleh Menteri Koordinator dan melibatkan berbagai menteri terkait serta Gubernur Sumatera Utara. Badan Pelaksana bertugas menyusun rencana induk dan detail pembangunan, serta dapat bekerja sama dengan berbagai pihak untuk pengembangan kawasan.

(-)

(-)