Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1948 tentang Perjalanan Dinas Menteri

Juga dikenal sebagai: PP 35/1948 · PP No. 35 Tahun 1948 · PP Nomor 35 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 1948Tanggal Penetapan:29 September 1948
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerjalanan Dinas Menteri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 September 1948
Tanggal Penetapan29 September 1948
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Perjalanan Dinas (Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1947) Pasal 1 ayat 2

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1948 ini ditetapkan dengan tujuan untuk mengatur perjalanan dinas Menteri yang tidak dapat disamakan dengan perjalanan dinas pegawai negeri lainnya. Peraturan ini mengatur bahwa Peraturan Perjalanan Dinas sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1947, tidak berlaku untuk perjalanan jabatan Menteri. Selain itu, Menteri yang melakukan perjalanan untuk kepentingan pemerintahan berhak mendapatkan penggantian atas segala biaya yang dikeluarkan selama perjalanan tersebut, selama berada di luar tempat kedudukannya.

(-)

(-)