di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Penggabungan, Penghapusan Kepenghuluan Dan Perubahan Status Kepenghuluan Menjadi Kelurahan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rokan Hilir 8/2015 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penggabungan, penghapusan kepenghuluan, dan perubahan status kepenghuluan menjadi kelurahan di Kabupaten Rokan Hilir. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan tujuan meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pelayanan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup: