Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Penggabungan, Penghapusan Kepenghuluan Dan Perubahan Status Kepenghuluan Menjadi Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rokan Hilir 8/2015 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015Tanggal Penetapan:18 Desember 2015
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Penggabungan, Penghapusan Kepenghuluan Dan Perubahan Status Kepenghuluan Menjadi Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
Tanggal Penetapan18 Desember 2015
Tempat PenetapanBagan Siapi-api

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Perubahan Status Kepenghuluan Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2009 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penggabungan, penghapusan kepenghuluan, dan perubahan status kepenghuluan menjadi kelurahan di Kabupaten Rokan Hilir. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan tujuan meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pelayanan masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Tata cara pembentukan kepenghuluan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk persyaratan jumlah penduduk, luas wilayah, sosial budaya, potensi ekonomi, sarana dan prasarana, serta batas wilayah.
  2. Prosedur penggabungan dan penghapusan kepenghuluan yang tidak memenuhi persyaratan.
  3. Penetapan batas wilayah kepenghuluan.
  4. Pembentukan dusun dalam wilayah kepenghuluan.
  5. Kewenangan kepenghuluan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan yang belum dilaksanakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
  6. Persyaratan dan tata cara perubahan status kepenghuluan menjadi kelurahan, termasuk pengisian jabatan lurah dan perangkatnya dari Pegawai Negeri Sipil, serta penyerahan kekayaan dan sumber pendapatan kepenghuluan kepada pemerintah daerah.
  7. Pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah dan camat terhadap pembentukan, penggabungan, penghapusan kepenghuluan, dan perubahan status kepenghuluan menjadi kelurahan.

1. Kepenghuluan yang ada saat ini tetap menjadi Kepenghuluan sepanjang masih memenuhi persyaratan. 2. Kepenghuluan yang tidak memenuhi persyaratan diberikan waktu paling lama 3 (tiga) tahun untuk memenuhi persyaratan sebagai Kepenghuluan Definitif. 3. Apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun Kepenghuluan tidak dapat memenuhi persyaratan, maka Kepenghuluan tersebut harus dihapus dan wilayahnya dikembalikan ke Kepenghuluan Induk.

(-)