Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok, menciptakan lingkungan bersih dan sehat, serta mencegah perokok pemula. Kebijakan ini menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Rokok (KTbR) di Kabupaten Gresik.
Kewenangan dan Ruang Lingkup:
- Bupati berwenang menetapkan tempat sebagai KTR, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain.
- KTR dilarang menyediakan tempat khusus merokok.
- KTbR meliputi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.
- Di KTbR, merokok hanya diperbolehkan di tempat khusus yang disediakan.
Hak dan Kewajiban:
- Setiap orang berhak atas lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok.
- Setiap orang berkewajiban menjaga kebersihan lingkungan dan menghormati hak orang lain yang tidak merokok.
Larangan:
- Di KTR, dilarang memproduksi, menjual, mengiklankan, mempromosikan, dan menggunakan rokok.
- Di KTbR, dilarang merokok kecuali di tempat khusus, serta dilarang memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan rokok.
Kewajiban Pimpinan/Penanggung Jawab:
- Pimpinan KTR wajib memasang tanda larangan merokok dan memberikan teguran kepada pelanggar.
- Pimpinan KTbR wajib menyediakan tempat khusus merokok, memasang tanda larangan dan petunjuk, serta memberikan teguran kepada pelanggar.
Peran Serta Masyarakat:
- Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan KTR dan KTbR melalui berbagai cara, termasuk memberikan saran, bantuan sarana, penyuluhan, mengingatkan pelanggar, dan melaporkan pelanggaran.
Pembinaan dan Pengawasan:
- Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Dibentuk Tim Pemantau KTR dan KTbR oleh Bupati.