Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2019 ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai pakaian seragam PDL (Pakaian Dinas Lapangan) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pertahanan. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan keseragaman dan kesesuaian dengan kebutuhan operasional. Ketentuan substansial yang diubah meliputi warna dan kelengkapan pakaian seragam PDL PNS, yang sekarang terdiri dari baju dan celana warna krem, sepatu lapangan warna krem, baret, pet/topi lapangan, kaos kaki warna krem, kaos dalam warna putih, kopelriem, dan jilbab warna putih untuk wanita berjilbab. Perubahan ini juga mencakup penyesuaian Lampiran I huruf H dari Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2018.