Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pakaian Seragam Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 26/2019 · Permenhan No. 26 Tahun 2019 · Permenhan Nomor 26 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2019Tanggal Penetapan:17 Oktober 2019
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pakaian Seragam Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku19 November 2019
Tanggal Penetapan17 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pakaian Seragam Kementerian Pertahanan.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2019 ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai pakaian seragam PDL (Pakaian Dinas Lapangan) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pertahanan. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan keseragaman dan kesesuaian dengan kebutuhan operasional. Ketentuan substansial yang diubah meliputi warna dan kelengkapan pakaian seragam PDL PNS, yang sekarang terdiri dari baju dan celana warna krem, sepatu lapangan warna krem, baret, pet/topi lapangan, kaos kaki warna krem, kaos dalam warna putih, kopelriem, dan jilbab warna putih untuk wanita berjilbab. Perubahan ini juga mencakup penyesuaian Lampiran I huruf H dari Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2018.

(-)

(-)