Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94/PMK.07/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.07/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya

Juga dikenal sebagai: PMK 94/PMK.07/2021 · PMK No. 94/PMK.07/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2021Tanggal Penetapan:19 Juli 2021
Penanganan PandemiAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya.

Peraturan Menteri Keuangan ini dikeluarkan untuk mengoptimalkan penggunaan dan penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa dalam rangka percepatan penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021, termasuk penambahan definisi baru seperti Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa). Perubahan juga mencakup pelaporan realisasi dukungan program pemulihan ekonomi daerah, dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan COVID-19, penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik), penggunaan Dana Keistimewaan untuk penanganan pandemi, dan penyaluran Dana Desa. Pemerintah Daerah diwajibkan untuk mengganti dana yang bersumber dari APBN yang digunakan untuk dukungan operasional vaksinasi dan insentif tenaga kesehatan melalui pemotongan penyaluran DAU atau DBH. Selain itu, terdapat penyesuaian persyaratan dan mekanisme penyaluran Dana Desa, termasuk BLT Desa, serta penambahan pasal-pasal baru terkait dengan proses pemotongan dan penyaluran dana.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap permohonan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2021 yang telah disampaikan oleh bupati/wali kota kepada Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dan masih perlu dilakukan penandaan (tagging) desa, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)